Pasal 27
(1) Atas usul Direktur Jenderal, Dirjen Migas atas nama Menteri mengenakan sanksi administratif kepada Pemegang Izin Usaha www.djpp.kemenkumham.go.id
Niaga Bahan Bakar Minyak yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) atau ayat (3). (2) Sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikenakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
Pasal II
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal 1 September 2013. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 28 Agustus 2013 MENTERI ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL REPUBLIK INDONESIA,
JERO WACIK
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 29 Agustus 2013 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,
AMIR SYAMSUDIN www.djpp.kemenkumham.go.id
