PERMEN_ESDM
Peraturan Menteri Nomor 25 Tahun 2012 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA SEKRETARIAT DAN...
Pasal 8
BAB 1 — SEKRETARIAT BADAN PENGATUR
(1) Subbagian Rencana dan Laporan mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan koordinasi dan penyusunan rencana, program dan anggaran, laporan, akuntabilitas, dan evaluasi kinerja. (2) Subbagian Perbendaharaan dan Penerimaan Iuran mempunyai tugas melakukan pengelolaan administrasi perbendaharaan dan penerimaan iuran Badan Usaha. (3) Subbagian Akuntansi mempunyai tugas melakukan pelaksanaan urusan akuntansi, dan administrasi barang milik negara.
