PERMEN_ESDM
Peraturan Menteri Nomor 25 Tahun 2012 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA SEKRETARIAT DAN...
Pasal 46
BAB 3 — DIREKTORAT GAS BUMI
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 45, Subdirektorat Pengawasan dan Pengelolaan Informasi Gas Bumi Melalui Pipa menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan pelaksanaan pengawasan kegiatan pengangkutan gas bumi melalui pipa dan niaga gas bumi yang memiliki fasilitas jaringan distribusi; dan b. pengelolaan data dan informasi, registrasi Badan Usaha, serta penyelesaian perselisihan kegiatan pengangkutan gas bumi melalui pipa dan niaga gas bumi yang memiliki fasilitas jaringan distribusi.
