PERMEN_ESDM
Peraturan Menteri Nomor 25 Tahun 2012 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA SEKRETARIAT DAN...
Pasal 42
BAB 3 — DIREKTORAT GAS BUMI
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 41, Subdirektorat Pengaturan Akun, Tarif dan Harga Gas Bumi Melalui Pipa menyelenggarakan fungsi:
a. penyiapan bahan perumusan akun pengaturan dan tarif pengangkutan gas bumi melalui pipa; dan b. penyiapan bahan pengaturan harga gas bumi untuk rumah tangga dan pelanggan kecil.
