PERMEN_ESDM
Peraturan Menteri Nomor 25 Tahun 2012 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA SEKRETARIAT DAN...
Pasal 40
BAB 3 — DIREKTORAT GAS BUMI
(1) Seksi Hak Khusus mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan pengaturan pemberian Hak Khusus pada kegiatan pengangkutan gas bumi melalui pipa dan niaga gas bumi yang memiliki fasilitas jaringan distribusi. (2) Seksi Pemanfaatan Bersama Fasilitas mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan pengaturan pemanfaatan bersama fasilitas pada kegiatan pengangkutan gas bumi melalui pipa dan niaga gas bumi yang memiliki fasilitas jaringan distribusi.
