Pasal 3
BAB 1 — SEKRETARIAT BADAN PENGATUR
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, Sekretariat Badan Pengatur menyelenggarakan fungsi: a. pemberian dukungan administrasi kepada Badan Pengatur; b. koordinasi pelaksanaan kegiatan Sekretariat Badan Pengatur dan Direktorat; c. koordinasi dan penyusunan rencana, program dan anggaran, laporan, akuntabilitas, dan evaluasi kinerja; d. pengelolaan administrasi perbendaharaan, iuran Badan Usaha, barang milik negara, dan urusan akuntansi; e. koordinasi dan penyusunan peraturan perundang-undangan, pemberian pertimbangan dan bantuan hukum, pengelolaan informasi dan dokumentasi hukum, serta urusan hubungan masyarakat; dan f. pengelolaan urusan ketatausahaan, perlengkapan, rumah tangga, kearsipan, keprotokolan, kepegawaian, organisasi dan tata laksana, serta pengelolaan data dan informasi.
