PERMEN_ESDM
Peraturan Menteri Nomor 25 Tahun 2012 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA SEKRETARIAT DAN...
Pasal 22
BAB 2 — DIREKTORAT BAHAN BAKAR MINYAK
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21, Subdirektorat Pengaturan Bahan Bakar Minyak menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan bahan perumusan pengaturan dan pedoman ketersediaan bahan bakar minyak yang ditetapkan oleh Pemerintah; dan b. penyiapan bahan perumusan pengaturan dan pedoman distribusi bahan bakar minyak yang ditetapkan oleh Pemerintah.
