PERMEN_ESDM
Peraturan Menteri Nomor 25 Tahun 2012 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA SEKRETARIAT DAN...
Pasal 10
BAB 1 — SEKRETARIAT BADAN PENGATUR
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9, Bagian Hukum dan Hubungan Masyarakat menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan koordinasi dan penyusunan peraturan perundang- undangan, penelaahan hukum, dan naskah perjanjian; b. pelaksanaan pemberian pertimbangan dan bantuan hukum, serta pengelolaan informasi dan dokumentasi hukum; dan c. pelaksanaan hubungan kelembagaan, peliputan dan hubungan media, dokumentasi dan publikasi, dan penanganan pengaduan masyarakat.
