Pasal 62
Undang-Undang
ini
mulai
berlaku
pada
tanggal
diundangkan.
Agar . . .
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Undang-Undang ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
Disahkan di Jakarta pada tanggal 18 Juli 2009
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
DR. H. SUSILO BAMBANG YUDHOYONO
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 18 Juli 2009
MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
ANDI MATTALATTA
LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2009 NOMOR 112
PENJELASAN ATAS UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 25 TAHUN 2009 TENTANG PELAYANAN PUBLIK
I. UMUM
Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia
Tahun 1945 mengamanatkan bahwa tujuan didirikan Negara Republik
Indonesia, antara lain adalah untuk memajukan kesejahteraan umum
dan mencerdaskan kehidupan bangsa. Amanat tersebut mengandung
makna negara berkewajiban memenuhi kebutuhan setiap warga
negara
melalui
suatu
sistem
pemerintahan
yang
mendukung
terciptanya penyelenggaraan pelayanan publik yang prima dalam
rangka memenuhi kebutuhan dasar dan hak sipil setiap warga negara
atas barang publik, jasa publik, dan pelayanan administratif.
Dewasa
ini
penyelenggaraan
pelayanan
publik
masih
dihadapkan pada kondisi yang belum sesuai dengan kebutuhan dan
perubahan di berbagai bidang kehidupan bermasyarakat, berbangsa,
dan bernegara. Hal tersebut bisa disebabkan oleh ketidaksiapan untuk
menanggapi terjadinya transformasi nilai yang berdimensi luas serta
dampak berbagai masalah pembangunan yang kompleks. Sementara
itu, tatanan baru masyarakat Indonesia dihadapkan pada harapan
dan tantangan global yang dipicu oleh kemajuan di bidang ilmu
pengetahuan, informasi, komunikasi, transportasi, investasi, dan
perdagangan.
Kondisi dan perubahan cepat yang diikuti pergeseran nilai
tersebut perlu disikapi secara bijak melalui langkah kegiatan yang
terus-menerus
dan
berkesinambungan
dalam
berbagai
aspek
pembangunan untuk membangun kepercayaan masyarakat guna
mewujudkan tujuan pembangunan nasional. Untuk itu, diperlukan
konsepsi . . .
konsepsi sistem pelayanan publik yang berisi nilai, persepsi, dan
acuan perilaku yang mampu mewujudkan hak asasi manusia
sebagaimana diamanatkan Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945 dapat diterapkan sehingga masyarakat
memperoleh pelayanan sesuai dengan harapan dan cita-cita tujuan
nasional. Dengan mempertimbangkan hal di atas, diperlukan undang-
undang tentang pelayanan publik.
Undang-Undang ini diharapkan dapat memberi kejelasan dan
pengaturan mengenai pelayanan publik, antara lain meliputi:
a. pengertian dan batasan penyelenggaraan pelayanan publik;
b. asas, tujuan, dan ruang lingkup penyelenggaraan pelayanan
publik;
c. pembinaan dan penataan pelayanan publik;
d. hak, kewajiban, dan larangan bagi seluruh pihak yang terkait
dalam penyelenggaraan pelayanan publik;
e. aspek penyelenggaraan pelayanan publik yang meliputi standar
pelayanan, maklumat pelayanan, sistem informasi, sarana dan
prasarana, biaya/tarif pelayanan, pengelolaan pengaduan, dan
penilaian kinerja;
f.
peran serta masyarakat;
g. penyelesaian pengaduan dalam penyelenggaraan pelayanan; dan
h. sanksi.
II. PASAL DEMI PASAL
