Pasal 6
Ayat (1) Cukup jelas.
Ayat (2) Huruf a Pembina di lingkungan lembaga negara adalah ketua atau nama lain setiap lembaga negara. Lembaga negara meliputi Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, Mahkamah Konstitusi, Mahkamah Agung, Komisi Yudisial, dan Badan Pemeriksa Keuangan sebagaimana dimaksud dalam Undang Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Lembaga . . .
Lembaga komisi negara atau yang sejenis adalah lembaga yang dibentuk berdasarkan undang-undang dan bersifat mandiri serta tidak memiliki hubungan organik dengan lembaga negara dan instansi pemerintah dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya, antara lain Komisi Pemberantasan Korupsi, Ombudsman Republik Indonesia, Komisi Pemilihan Umum, dan Komisi Pengawas Persaingan Usaha. Kementerian adalah kementerian negara sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara. Lembaga pemerintah nonkementerian adalah lembaga pemerintah yang dibentuk berdasarkan peraturan perundang-undangan, antara lain Lembaga Administrasi Negara, Badan Kepegawaian Negara, Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan, Badan Pusat Statistik, dan Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia. Lembaga lainnya, seperti Palang Merah Indonesia dan Lembaga Sensor Film.
Huruf b Cukup jelas.
Huruf c Cukup jelas.
Huruf d Cukup jelas. Ayat (3) Cukup jelas.
Ayat (4) . . .
Ayat (4) Cukup jelas.
Ayat (5) Laporan dapat disampaikan secara berkala sekurang- kurangnya 1 (satu) tahun sekali dan/atau sewaktu-waktu.
Ayat (6) Cukup jelas.
