PERMEN_ESDM
Peraturan Menteri Nomor 25 Tahun 2009 tentang PENETAPAN DAN PEMBERLAKUAN STANDAR KURIKURUM...
Pasal 55
(1) Penyelenggara
atau
pelaksana
yang
tidak
melakukan
kewajiban
sebagaimana
dimaksud
dalam Pasal 25 ayat (1), Pasal 28 ayat (1) dan ayat
(4), Pasal 29 ayat (1) dan ayat (2) dan atas
perbuatan tersebut mengakibatkan timbulnya luka,
cacat tetap, atau hilangnya nyawa bagi pihak lain
dikenai sanksi pidana sebagaimana diatur dalam
peraturan perundang-undangan.
(2) Pengenaan sanksi pidana sebagaimana dimaksud
pada
ayat
(1)
tidak
membebaskan
dirinya
membayar ganti rugi bagi korban.
(3) Besaran
ganti
rugi
bagi
korban
ditetapkan
berdasarkan putusan pengadilan.
Pasal 56 . . .
