Pasal 4
Huruf a Pemberian pelayanan tidak boleh mengutamakan kepentingan pribadi dan/atau golongan.
Huruf b Jaminan terwujudnya hak dan kewajiban dalam penyelenggaraan pelayanan.
Huruf c Pemberian pelayanan tidak membedakan suku, ras, agama, golongan, gender, dan status ekonomi.
Huruf d
Pemenuhan hak harus sebanding dengan kewajiban yang
harus dilaksanakan, baik oleh pemberi maupun penerima
pelayanan.
Huruf e Pelaksana pelayanan harus memiliki kompetensi yang sesuai dengan bidang tugas.
Huruf f Peningkatan peran serta masyarakat dalam penyelenggaraan pelayanan dengan memperhatikan aspirasi, kebutuhan, dan harapan masyarakat. Huruf g . . .
Huruf g Setiap warga negara berhak memperoleh pelayanan yang adil.
Huruf h Setiap penerima pelayanan dapat dengan mudah mengakses dan memperoleh informasi mengenai pelayanan yang diinginkan.
Huruf i Proses penyelenggaraan pelayanan harus dapat dipertanggungjawabkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Huruf j Pemberian kemudahan terhadap kelompok rentan sehingga tercipta keadilan dalam pelayanan.
Huruf k Penyelesaian setiap jenis pelayanan dilakukan tepat waktu sesuai dengan standar pelayanan.
Huruf l Setiap jenis pelayanan dilakukan secara cepat, mudah, dan terjangkau.
