PERMEN_ESDM
Peraturan Menteri Nomor 25 Tahun 2009 tentang PENETAPAN DAN PEMBERLAKUAN STANDAR KURIKURUM...
Pasal 39
(1) Peran serta masyarakat dalam penyelenggaraan
pelayanan
publik
dimulai
sejak
penyusunan
standar pelayanan sampai dengan evaluasi dan
pemberian penghargaan.
(2) Peran serta masyarakat sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) diwujudkan dalam bentuk kerja
sama, pemenuhan hak dan kewajiban masyarakat,
serta peran aktif dalam penyusunan kebijakan
pelayanan publik.
(3) Masyarakat
dapat
membentuk
lembaga
pengawasan pelayanan publik.
(4) Tata
cara
pengikutsertaan
masyarakat
dalam
penyelenggaraan pelayanan publik diatur lebih
lanjut dalam peraturan pemerintah.
