Pasal 21
Huruf a Peraturan perundang-undangan yang menjadi dasar penyelenggaraan pelayanan.
Huruf b Syarat yang harus dipenuhi dalam pengurusan suatu jenis pelayanan, baik persyaratan teknis maupun administratif.
Huruf c Tata cara pelayanan yang dibakukan bagi pemberi dan penerima pelayanan, termasuk pengaduan.
Huruf d Jangka waktu yang diperlukan untuk menyelesaikan seluruh proses pelayanan dari setiap jenis pelayanan.
Huruf e Ongkos yang dikenakan kepada penerima layanan dalam mengurus dan/atau memperoleh pelayanan dari penyelenggara yang besarnya ditetapkan berdasarkan kesepakatan antara penyelenggara dan masyarakat.
Huruf f Hasil pelayanan yang diberikan dan diterima sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan.
Huruf g Peralatan dan fasilitas yang diperlukan dalam penyelenggaraan pelayanan, termasuk peralatan dan fasilitas pelayanan bagi kelompok rentan.
Huruf h Kemampuan yang harus dimiliki oleh pelaksana meliputi pengetahuan, keahlian, keterampilan, dan pengalaman. Huruf i . . .
Huruf i Pengendalian yang dilakukan oleh pimpinan satuan kerja atau atasan langsung pelaksana.
Huruf j Tata cara pelaksanaan penanganan pengaduan dan tindak lanjut.
Huruf k Tersedianya pelaksana sesuai dengan beban kerja.
Huruf l Cukup jelas.
Huruf m Kepastian memberikan rasa aman dan bebas dari bahaya, risiko, dan keragu-raguan.
Huruf n Penilaian untuk mengetahui seberapa jauh pelaksanaan kegiatan sesuai dengan standar pelayanan.
