PERMEN_ESDM
Peraturan Menteri Nomor 25 Tahun 2009 tentang PENETAPAN DAN PEMBERLAKUAN STANDAR KURIKURUM...
Pasal 11
(1) Penyelenggara
berkewajiban
melakukan
penyeleksian
dan
promosi
pelaksana
secara
transparan, tidak diskriminatif, dan adil sesuai
dengan peraturan perundang-undangan.
(2) Penyelenggara
wajib
memberikan
penghargaan
kepada pelaksana yang memiliki prestasi kerja.
(3) Penyelenggara wajib memberikan hukuman kepada
pelaksana yang melakukan pelanggaran ketentuan
internal penyelenggara.
(4) Ketentuan
lebih
lanjut
mengenai
mekanisme
pemberian penghargaan dan hukuman ditentukan
oleh penyelenggara.
Bagian Keempat . . .
Bagian Keempat Hubungan Antarpenyelenggara
