PERMEN_ESDM
Peraturan Menteri Nomor 24 Tahun 2014 tentang TATA KELOLA BADAN LAYANAN UMUM PUSAT PENELITIAN...
Pasal 38
BAB 6 — KETENTUAN PENUTUP
Pada saat Peraturan ini mulai berlaku, Keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 2922 K/73/MEM/2010 tanggal 10 Desember 2010 tentang Pengangkatan Pejabat Pengelola Badan Layanan Umum Pada Pusat Penelitian dan Pengembangan Teknologi Minyak dan Gas Bumi "LEMIGAS" Badan Penelitian dan Pengembangan Energi dan Sumber Daya Mineral, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
