PERMEN_ESDM
Peraturan Menteri Nomor 24 Tahun 2014 tentang TATA KELOLA BADAN LAYANAN UMUM PUSAT PENELITIAN...
Pasal 36
BAB 5 — TATA KERJA
Dalam rangka pemberian bimbingan dan pembinaan kepada bawahannya, Pemimpin, Pejabat Keuangan, Pejabat Teknis, dan Satuan Pemeriksaan Intern wajib mengadakan rapat secara berkala
