PERMEN_ESDM
Peraturan Menteri Nomor 24 Tahun 2014 tentang TATA KELOLA BADAN LAYANAN UMUM PUSAT PENELITIAN...
Pasal 22
BAB 3 — KELEMBAGAAN
(1) Dewan Pengawas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ditetapkan oleh Menteri setelah mendapat persetujuan Menteri Keuangan sesuai dengan peraturan perundang-undangan. (2) Dalam hal Dewan Pengawas belum ditetapkan, pengawasan terhadap pelaksanaan pengelolaan BLU PPPTMGB "LEMIGAS" dilakukan oleh Kepala Badan Penelitian dan Pengembangan Energi dan Sumber Daya Mineral sampai dengan ditetapkannya Dewan Pengawas yang definitif.
