Pasal 4
(1) Pengusahaan Jasa Pertambangan dikelompokkan atas: a. Usaha Jasa Pertambangan; dan b. Usaha Jasa Pertambangan Non Inti. (2) Jenis Usaha Jasa Pertambangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a meliputi: a. konsultasi, perencanaan, pelaksanaan dan pengujian peralatan di bidang:
Penyelidikan Umum;
Eksplorasi;
Studi kelayakan;
Konstruksi Pertambangan;
Pengangkutan;
Lingkungan Pertambangan;
Pascatambang dan Reklamasi; dan/atau
Keselamatan dan Kesehatan Kerja. b. konsultasi, perencanaan, dan pengujian peralatan di bidang:
penambangan; atau
pengolahan dan pemurnian. (3) Bidang Usaha Jasa Pertambangan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) terdiri atas subbidang-subbidang sebagaimana tercantum dalam Lampiran I A yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. (4) Bidang Usaha Jasa Pertambangan Non Inti sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b adalah sebagaimana tercantum dalam Lampiran I B yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. (5) Perubahan atas bidang dan subbidang-subbidang Usaha Jasa Pertambangan dan bidang Usaha Jasa Pertambangan Non Inti sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dan ayat (4) ditetapkan oleh Direktur Jenderal.
Ketentuan ayat (4) Pasal 5 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut:
