Pasal 15
(1) Pelaku Usaha Jasa Pertambangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 dapat melakukan kegiatannya setelah mendapatkan IUJP dari Menteri, gubernur, atau bupati/walikota sesuai dengan kewenangannya. (2) IUJP diberikan oleh Menteri kepada pelaku Usaha Jasa Pertambangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) huruf b dan huruf c, dan ayat (4) untuk melakukan kegiatan Usaha Jasa Pertambangan di seluruh wilayah INDONESIA. (3) IUJP diberikan oleh gubernur kepada pelaku Usaha Jasa Pertambangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) huruf a dan ayat (3) untuk melakukan kegiatan Usaha Jasa Pertambangan dalam wilayah provinsi yang bersangkutan. (4) IUJP diberikan oleh bupati/walikota kepada pelaku Usaha Jasa Pertambangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) huruf a dan ayat (3) untuk melakukan kegiatan Usaha Jasa Pertambangan dalam wilayah kabupaten/kota yang bersangkutan. 8. Ketentuan ayat (1) dan ayat (4) Pasal 17 diubah serta ditambahkan 1 (satu) ayat, yakni ayat (6), sehingga berbunyi sebagai berikut:
