PERMEN_ESDM
Peraturan Menteri Nomor 24 Tahun 2012 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI ENERGI DAN SUMBER...
Pasal 13
(1) Klasifikasi Usaha Jasa Pertambangan terdiri atas: a. konsultan; b. perencana; c. pelaksana; dan d. penguji peralatan, pada bidang jasa pertambangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4. (2) Klasifikasi Usaha Jasa Pertambangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c dalam pelaksanaan kegiatannya disesuaikan dengan ketentuan dalam Pasal 10 ayat (2), ayat (3), ayat (4), dan ayat (5). 6. Ketentuan ayat (1) dan ayat (2) Pasal 14 diubah serta ditambahkan 2 (dua) ayat, yakni ayat (3) dan ayat (4), sehingga berbunyi sebagai berikut:
