PERMEN_ESDM
Peraturan Menteri Nomor 24 Tahun 2009 tentang PENETAPAN DAN PEMBERLAKUAN STANDAR KURIKURUM...
Pasal 3
Standar Kurikulum Pendidikan dan Pelatihan Teknis Bidang Geologi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 dapat ditinjau kembali sekurang-kurangnya setiap 5 (lima) tahun sekali.
