Pasal 3
BAB 1 — KEDUDUKAN, TUGAS, DAN FUNGSI
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, Balai Pemantauan Gunungapi dan Mitigasi Bencana Gerakan Tanah menyelenggarakan fungsi: a. penyusunan rencana dan anggaran serta pelaksanaan kerja sama dan pengelolaan informasi; b. penyusunan program pemantauan gunungapi dan mitigasi bencana gerakan tanah; c. pelaksanaan pengamatan dan pemantauan gunungapi; d. pelaksanaan analisis dan evaluasi hasil pengamatan dan pemantauan gunungapi; e. pemberian rekomendasi penetapan status tingkat aktivitas gunungapi; f. penyiapan pemberian rekomendasi teknis mitigasi bencana gunungapi; g. pelaksanaan identifikasi, pemetaan, serta analisis dan evaluasi daerah rawan bencana gerakan tanah; h. penyiapan pemberian rekomendasi teknis penanggulangan bencana gerakan tanah; i. pengelolaan sarana dan prasarana teknis; dan j. pelaksanaan ketatausahaan, kepegawaian, keuangan dan rumah tangga.
