PERMEN_ESDM
Peraturan Menteri Nomor 23 Tahun 2012 tentang TATA CARA PENETAPAN METODOLOGI DAN FORMULA HARGA...
Pasal 5
BAB 3 — FORMULA HARGA MINYAK MENTAH INDONESIA
(1) Penetapan Formula Harga Minyak Mentah sebagaimana di maksud dalam Pasal 4, wajib memperhatikan kontinuitas produksi, kestabilan kualitas, ketersediaan infrastruktur dan/atau kestabilan pasar atas suatu jenis Minyak Mentah. (2) Badan Pelaksana melakukan evaluasi mengenai kontinuitas produksi, kestabilan kualitas, ketersediaan infrastruktur dan/atau kestabilan pasar atas suatu jenis Minyak Mentah dan menyampaikan hasilnya kepada Tim Harga yang selanjutnya digunakan sebagai pertimbangan Tim Harga dalam mengusulkan Formula Harga Minyak Mentah kepada Menteri.
