Pasal 948
BAB 13 — PUSAT DATA DAN TEKNOLOGI INFORMASI ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL
(1) Struktur organisasi Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral dan satuan organisasi di bawah Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral tercantum dalam Lampiran I sampai dengan Lampiran XII, dan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. (2) Ketentuan Lampiran I, Lampiran II, Lampiran II-4, Lampiran II-5, Lampiran XI, dan Lampiran XII diubah sehingga menjadi Lampiran I, Lampiran II, Lampiran II-4, Lampiran II-5, Lampiran XI, dan Lampiran XII yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. (3) Struktur satuan organisasi di bawah Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral ditambah Pusat Komunikasi Publik sebagaimana tercantum dalam Lampiran XIII yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Pasal II
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 14 Agustus 2013 MENTERI ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL REPUBLIK INDONESIA,
JERO WACIK Diundangkan di Jakarta pada tanggal 14 Agustus 2013 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,
AMIR SYAMSUDIN
