PERMEN_ESDM
Peraturan Menteri Nomor 22 Tahun 2013 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI ENERGI DAN SUMBER...
Pasal 905
BAB 13 — PUSAT DATA DAN TEKNOLOGI INFORMASI ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 904, Bidang Teknologi Informasi menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan bahan pengkajian perkembangan dan pemanfaatan, rumusan rencana dan program pengelolaan, pelaksanaan penerapan dan pemanfaatan teknologi sistem informasi, serta jaringan komunikasi; dan b. penyiapan bahan pemeliharaan, evaluasi, dan penyiapan kebijakan teknis penerapan dan integrasi teknologi sistem informasi manajemen, serta sistem jaringan komunikasi.
