PERMEN_ESDM
Peraturan Menteri Nomor 22 Tahun 2013 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI ENERGI DAN SUMBER...
Pasal 899
BAB 13 — PUSAT DATA DAN TEKNOLOGI INFORMASI ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL
(1) Subbidang Pengelolaan Data Minyak dan Gas Bumi mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan pengelolaan data minyak dan gas bumi. (2) Subbidang Pengelolaan Data Mineral, Batubara, Energi Baru dan Terbarukan, Listrik, dan Geologi mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan pengelolaan data mineral, batubara, energi baru, energi terbarukan, konservasi energi, listrik, dan geologi.
