PERMEN_ESDM
Peraturan Menteri Nomor 22 Tahun 2013 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI ENERGI DAN SUMBER...
Pasal 897
BAB 13 — PUSAT DATA DAN TEKNOLOGI INFORMASI ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 896, Bidang Pengelolaan Data menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan bahan pengelolaan data minyak dan gas bumi; dan b. penyiapan bahan pengelolaan data mineral, batubara, energi baru, energi terbarukan, konservasi energi, listrik, dan geologi.
