PERMEN_ESDM
Peraturan Menteri Nomor 22 Tahun 2013 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI ENERGI DAN SUMBER...
Pasal 895
BAB 13 — PUSAT DATA DAN TEKNOLOGI INFORMASI ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL
(1) Subbagian Rencana dan Keuangan mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan koordinasi dan penyusunan rencana, program, dan anggaran, pelaksanaan administrasi keuangan, serta penyiapan bahan pemantauan, evaluasi dan pelaporan pelaksanaan kegiatan Pusat Data dan Teknologi Informasi Energi dan Sumber Daya Mineral.
(2) Subbagian Umum mempunyai tugas melakukan urusan kepegawaian, rumah tangga, ketatausahaan, hukum, dan kearsipan.
