Pasal 890
BAB 13 — PUSAT DATA DAN TEKNOLOGI INFORMASI ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 889, Pusat Data dan Teknologi Informasi Energi dan Sumber Daya Mineral menyelenggarakan fungsi: a. koordinasi pengelolaan data Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral secara terintegrasi; b. penyiapan penyusunan kebijakan teknis, rencana dan program pengelolaan data, analisis dan evaluasi data strategis, serta teknologi sistem informasi energi dan sumber daya mineral; c. pelaksanaan pengelolaan data, analisis dan evaluasi data strategis, serta teknologi sistem informasi energi dan sumber daya mineral; d. pemantauan, evaluasi dan pelaporan pelaksanaan pengelolaan data, analisis dan evaluasi data strategis, serta teknologi sistem informasi energi dan sumber daya mineral; dan
e. pelaksanaan administrasi Pusat Data dan Teknologi Informasi Energi dan Sumber Daya Mineral.
