PERMEN_ESDM
Peraturan Menteri Nomor 22 Tahun 2013 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI ENERGI DAN SUMBER...
Pasal 89
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 88, Bagian Tata Usaha dan Kearsipan menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan bahan pembinaan dan pengelolaan urusan tata usaha Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral; b. pengelolaan urusan tata usaha Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral, Wakil Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral, Sekretaris Jenderal, dan Staf Ahli; dan c. penyiapan pembinaan dan pengelolaan kearsipan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral.
