PERMEN_ESDM
Peraturan Menteri Nomor 22 Tahun 2013 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI ENERGI DAN SUMBER...
Pasal 82
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 81, Bagian Bantuan Hukum menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan bahan koordinasi dan pemberian bantuan hukum di bidang minyak dan gas bumi; b. penyiapan bahan koordinasi dan pemberian bantuan hukum di bidang ketenagalistrikan, energi baru, terbarukan, dan konservasi energi; dan c. penyiapan bahan koordinasi dan pemberian bantuan hukum di bidang mineral, batubara, dan geologi.
