PERMEN_ESDM
Peraturan Menteri Nomor 22 Tahun 2013 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI ENERGI DAN SUMBER...
Pasal 78
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 77, Bagian Penelaahan Hukum menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan koordinasi, penelaahan dan pertimbangan hukum di bidang minyak dan gas bumi; b. penyiapan koordinasi, penelaahan dan pertimbangan hukum di bidang ketenagalistrikan, energi baru, terbarukan, dan konservasi energi; dan c. penyiapan koordinasi, penelaahan dan pertimbangan hukum di bidang mineral, batubara dan geologi.
