PERMEN_ESDM
Peraturan Menteri Nomor 22 Tahun 2013 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI ENERGI DAN SUMBER...
Pasal 76
(1) Subbagian Penyusunan Peraturan Perundang-undangan Mineral dan Batubara mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan koordinasi dan penyusunan peraturan perundang-undangan di bidang mineral dan batubara, serta pengelolaan dokumentasi dan informasi hukum. (2) Subbagian Penyusunan Peraturan Perundang-undangan Geologi dan Penunjang mempunyai tugas penyiapan bahan koordinasi dan penyusunan peraturan perundang-undangan di bidang geologi dan lingkup tugas Sekretariat Jenderal, Inspektorat Jenderal, Badan Pendidikan dan Pelatihan Energi dan Sumber Daya Mineral, dan Badan Penelitian dan Pengembangan Energi dan Sumber Daya Mineral.
