PERMEN_ESDM
Peraturan Menteri Nomor 22 Tahun 2013 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI ENERGI DAN SUMBER...
Pasal 74
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 73, Bagian Penyusunan Peraturan Perundang-undangan II menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan bahan koordinasi dan penyusunan peraturan perundang-undangan di bidang mineral dan batubara, serta pengelolaan dokumentasi dan informasi hukum; dan b. penyiapan bahan koordinasi dan penyusunan peraturan perundang-undangan di bidang geologi dan lingkup tugas Sekretariat Jenderal, Inspektorat Jenderal, Badan Pendidikan dan Pelatihan Energi dan Sumber Daya Mineral, dan Badan Penelitian dan Pengembangan Energi dan Sumber Daya Mineral.
