PERMEN_ESDM
Peraturan Menteri Nomor 22 Tahun 2013 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI ENERGI DAN SUMBER...
Pasal 72
(1) Subbagian Penyusunan Peraturan Perundang-undangan Minyak dan Gas Bumi mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan koordinasi dan penyusunan peraturan perundang-undangan di bidang minyak dan gas bumi. (2) Subbagian Penyusunan Peraturan Perundang-undangan Ketenagalistrikan mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan koordinasi dan penyusunan peraturan perundang-undangan di bidang ketenagalistrikan. (3) Subbagian Penyusunan Peraturan Perundang-undangan Energi Baru, Terbarukan, dan Konservasi Energi mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan koordinasi dan penyusunan peraturan perundang-undangan di bidang energi baru, terbarukan, dan konservasi energi.
