PERMEN_ESDM
Peraturan Menteri Nomor 22 Tahun 2013 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI ENERGI DAN SUMBER...
Pasal 70
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 69, Bagian Penyusunan Peraturan Perundang-undangan I menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan bahan koordinasi dan penyusunan peraturan perundang-undangan di bidang minyak dan gas bumi; b. penyiapan bahan koordinasi dan penyusunan peraturan perundang-undangan di bidang ketenagalistrikan; dan c. penyiapan bahan koordinasi dan penyusunan peraturan perundang-undangan di bidang energi baru, terbarukan, dan konservasi energi.
