PERMEN_ESDM
Peraturan Menteri Nomor 22 Tahun 2013 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI ENERGI DAN SUMBER...
Pasal 67
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 66, Biro Hukum menyelenggarakan fungsi: a. koordinasi pelaksanaan penyusunan peraturan perundang- undangan, penelaahan dan pertimbangan hukum, dan bantuan hukum; b. penyusunan peraturan perundang-undangan, serta pengelolaan dokumentasi dan informasi hukum;
c. pelaksanaan penelaahan dan pertimbangan hukum; dan d. pelaksanaan pemberian bantuan hukum.
