Pasal 4
Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral terdiri atas: a. Sekretariat Jenderal; b. Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi; c. Direktorat Jenderal Ketenagalistrikan; d. Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara; e. Direktorat Jenderal Energi Baru, Terbarukan, dan Konservasi Energi; f. Inspektorat Jenderal; g. Badan Geologi; h. Badan Penelitian dan Pengembangan Energi dan Sumber Daya Mineral; i. Badan Pendidikan dan Pelatihan Energi dan Sumber Daya Mineral; j. Staf Ahli Bidang Kelembagaan dan Perencanaan Strategis; k. Staf Ahli Bidang Ekonomi dan Keuangan;
l. Staf Ahli Bidang Investasi dan Produksi; m. Staf Ahli Bidang Tata Ruang dan Lingkungan Hidup; n. Staf Ahli Bidang Komunikasi dan Sosial Kemasyarakatan; o. Pusat Data dan Teknologi Informasi Energi dan Sumber Daya Mineral; p. Pusat Pengelolaan Barang Milik Negara; dan q. Pusat Komunikasi Publik. 4. Ketentuan Pasal 8 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
