PERMEN_ESDM
Peraturan Menteri Nomor 22 Tahun 2009 tentang PENETAPAN DAN PEMBERLAKUAN STANDAR KURIKULUM...
Pasal 3
Standar Kurikulum Pendidikan dan Pelatihan Inspektur Minyak dan Gas Bumi Pertama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 dapat ditinjau kembali sekurang-kurangnya setiap 5 (lima) tahun sekali.
