PERMEN_ESDM
Peraturan Menteri Nomor 21 Tahun 2014 tentang PEMBERIAN TUNJANGAN KINERJA KEPADA PEGAWAI NEGERI...
Pasal 9
BAB 3 — KETENTUAN MASUK KERJA DAN JAM KERJA
(1) Dalam hal Pegawai melaksanakan tugas tertentu di bidang pelayanan publik dan/atau tugas tertentu lainnya yang pelaksanaan tugasnya diatur dengan sistem piket, dapat diberlakukan penetapan Jam Kerja tersendiri setara dengan jumlah Jam Kerja dalam 1 (satu) hari selama 7,5 (tujuh koma lima) jam atau jumlah Jam Kerja dalam 1 (satu) minggu selama 37,5 (tiga puluh tujuh koma lima) jam. (2) Penetapan Jam Kerja tersendiri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh pimpinan satuan kerja terkait.
