PERMEN_ESDM
Peraturan Menteri Nomor 21 Tahun 2014 tentang PEMBERIAN TUNJANGAN KINERJA KEPADA PEGAWAI NEGERI...
Pasal 5
BAB 2 — PENERIMA TUNJANGAN KINERJA
Pegawai yang mengalami mutasi jabatan yang mengakibatkan perubahan pada kelas jabatannya, Tunjangan Kinerja diberikan sesuai Kelas Jabatan yang baru terhitung mulai bulan berikutnya.
