PERMEN_ESDM
Peraturan Menteri Nomor 21 Tahun 2014 tentang PEMBERIAN TUNJANGAN KINERJA KEPADA PEGAWAI NEGERI...
Pasal 23
BAB 6 — PENAMBAHAN TUNJANGAN KINERJA
Pegawai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) diberikan Tunjangan Kinerja ke-13 (tiga belas) yang dibayarkan pada tahun anggaran berjalan berdasarkan kelas jabatan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
