PERMEN_ESDM
Peraturan Menteri Nomor 21 Tahun 2014 tentang PEMBERIAN TUNJANGAN KINERJA KEPADA PEGAWAI NEGERI...
Pasal 17
BAB 5 — PEMOTONGAN TUNJANGAN KINERJA
Pemotongan Tunjangan Kinerja kepada Pegawai yang melaksanakan cuti besar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 huruf d dikenakan sebesar 30% (tiga puluh persen) untuk tiap bulan selama melaksanakan cuti besar.
