PERMEN_ESDM
Peraturan Menteri Nomor 21 Tahun 2014 tentang PEMBERIAN TUNJANGAN KINERJA KEPADA PEGAWAI NEGERI...
Pasal 15
BAB 5 — PEMOTONGAN TUNJANGAN KINERJA
Pemotongan Tunjangan Kinerja kepada Pegawai yang melaksanakan cuti karena alasan penting lebih dari 6 (enam) hari kerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 huruf b dikenakan sebesar 2,5% (dua koma lima persen) untuk tiap 1 (satu) hari kerja terhitung sejak hari kerja ketujuh.
