PERMEN_ESDM
Peraturan Menteri Nomor 21 Tahun 2014 tentang PEMBERIAN TUNJANGAN KINERJA KEPADA PEGAWAI NEGERI...
Pasal 1
BAB 1 — KETENTUAN UMUM
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
- Pegawai adalah Pegawai Negeri Sipil dan Calon Pegawai Negeri Sipil sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai Kepegawaian, yang bekerja di lingkungan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral termasuk Sekretariat Jenderal Dewan Energi Nasional.
- Jam Kerja adalah jam kerja sebagaimana diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai Hari Kerja di Lingkungan Lembaga Pemerintah.
- Tunjangan Kinerja adalah penghasilan yang diberikan kepada Pegawai berdasarkan kinerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai Tunjangan Kinerja.
- Badan Pertimbangan Kepegawaian adalah Badan Pertimbangan Kepegawaian sebagaimana dimaksud dalam ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai Badan Pertimbangan Kepegawaian.
- Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral, yang selanjutnya disingkat KESDM, adalah Kementerian yang mempunyai tugas menyelenggarakan urusan di bidang energi dan sumber daya mineral.
- Sekretariat Jenderal Dewan Energi Nasional, yang selanjutnya disebut Setjen DEN, adalah Sekretariat Jenderal Dewan Energi Nasional yang mempunyai tugas merumuskan kebijakan energi nasional.
- Menteri adalah Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang energi dan sumber daya mineral.
- Pejabat yang bertanggung jawab dalam pengelolaan kepegawaian adalah pejabat yang secara fungsional bertanggung jawab di bidang kepegawaian.
