PERMEN_ESDM
Peraturan Menteri Nomor 21 Tahun 2009 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA SEKRETARIAT PENGURUS...
Pasal 9
BAB 1 — SEKRETARIAT PENGURUS UNIT NASIONAL KORPS PEGAWAI REPUBLIK INDONESIA DEPARTEMEN ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL
(1) Subbagian Program mempunyai tugas melakukan pengumpulan bahan, penelaahan, serta evaluasi atas pelaksanaan perencanaan program kerja dan anggaran, penyiapan bahan sidang/rapat kerja, pelaporan dan evaluasi kegiatan Pengurus Unit Nasional KORPRI DESDM. (2) Subbagian Tata Usaha mempunyai tugas melakukan pengumpulan bahan, penelaahan, serta evaluasi atas pelaksanaan tata persuratan dinas, rumah tangga, keuangan
dan perbendaharaan, kepegawaian dan perlengkapan Pengurus Unit Nasional KORPRI DESDM.
