PERMEN_ESDM
Peraturan Menteri Nomor 21 Tahun 2009 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA SEKRETARIAT PENGURUS...
Pasal 7
BAB 1 — SEKRETARIAT PENGURUS UNIT NASIONAL KORPS PEGAWAI REPUBLIK INDONESIA DEPARTEMEN ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud Pasal 6, Bagian Umum menyelenggarakan fungsi : a. penyiapan koordinasi program kerja dan anggaran serta ketatausahaan; b. penyiapan penyusunan rencana, program dan anggaran; c. penyiapan bahan persidangan dan pelaporan; d. pelaksanaan urusan kepegawaian; e. pelaksanaan urusan keuangan dan perbendaharaan; f. pelaksanaan urusan tata usaha, rumah tangga dan perlengkapan; g. evaluasi pelaksanaan atas kegiatan perencanaan program kerja dan anggaran serta ketatausahaan Pengurus Unit Nasional KORPRI DESDM.
