PERMEN_ESDM
Peraturan Menteri Nomor 21 Tahun 2009 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA SEKRETARIAT PENGURUS...
Pasal 19
BAB 4 — TATA KERJA
Setiap pimpinan satuan organisasi di lingkungan Sekretariat Pengurus Unit Nasional KORPRI DESDM bertanggung jawab memimpin dan mengkoordinasikan bawahan masing-masing dan memberikan bimbingan serta petunjuk bagi pelaksanaan tugas bawahan.
