PERMEN_ESDM
Peraturan Menteri Nomor 21 Tahun 2009 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA SEKRETARIAT PENGURUS...
Pasal 17
BAB 4 — TATA KERJA
Dalam melaksanakan tugasnya Sekretaris, Kepala Bagian, dan Kepala Subbagian wajib menerapkan prinsip koordinasi, integrasi dan sinkronisasi baik di lingkungan masing-masing maupun antar satuan organisasi di lingkungan Departemen Energi dan Sumber Daya Mineral, serta dengan instansi lain di luar Departemen Energi dan Sumber Daya Mineral sesuai dengan tugas masing- masing.
